pokok pikiran ketiga uud 1945 pokok pikiran uud 1945 Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang berisi pokok-pokok pikiran yang menjadi dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengutip Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn SMP/MTS VIII oleh Sri Nurhayati dan Iwan Muharji, berikut ini beberapa pokok kaidah negara yang
4 pokok pikiran uud 1945 Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi
pokok pokok pikiran uud 1945 Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi