pokok pikiran ketiga uud 1945 4 pokok pikiran uud 1945 E. ketiga 3. Pasal 22E ayat 1 Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung , umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, dan Pasal 22E ayat 5 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”, membawa konsekuensi
pokok pokok pikiran uud 1945 Pancasila sebagai ketentuan tertinggi tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran UUD 1945, yang pada akhirnya diaperasionalkan dalam bentuk hukum dan peraturan positif di bawahnya. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
pokok pikiran uud 1945 Dalam rapat pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Kemudian pada 14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hasil penting rapatnya. Ketiga poin tersebut adalah pernyataan kemerdekaan Indonesia, pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta, dan batang tubuh UUD