persyaratan perpanjangan sim a persyaratan bikin sim a baru Adapun, untuk biaya pembuatan SIM A baru sesuai dengan aturan, yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan perpanjangan sebesar Rp 80.000. 2. SIM B. Golongan SIM B juga ada dua, yakni SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg
persyaratan perpanjangan sim a Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
persyaratan bikin sim a Ketentuan Pembuatan SIM Baru. 1. Tidak ada perubahan syarat dan proses pembuatan SIM. 2. SIM baru akan diterima saat perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahun. 3. SIM memiliki simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis. Baca Juga: Layanan SIM Keliling Bogor: Perpanjang SIM dengan Mudah! Syarat Khusus untuk Tujuh Wilayah