perpanjangan sim a berapa biaya perpanjangan sim a online Jikita menghitung denda telat perpanjang SIM dengan rumus 50% biaya pembuatan SIM baru, maka dihitung misal : Dapat kita ambil salah satu contoh untuk denda perpanjangan SIM A karena terlambat maka dikenakan biaya denda 80ribu ditambah 40ribu, yakni 120 ribu rupiah
biaya perpanjangan sim a dan c Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Mengenai biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara
perpanjangan sim a berapa Pemohon SIM akan dikenakan sejumlah biaya ketika akan mengurus perpanjangan SIM. Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM: SIM A: Rp 80.000; SIM B1: Rp 80.000; SIM B2