perpanjangan sim a berapa berapa biaya perpanjangan sim a Kemudian, mengenai biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. Di mana untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000, namun angka itu belum termasuk dengan cek kesehatan Rp 35.000 dan psikologi Rp 60.000 dan Asuransi Rp 50.000 tidak wajib
biaya perpanjangan sim a dan c Jika telat melakukan perpanjangan walaupun hanya satu hari, maka pemilik SIM harus mengurusnya dengan mekanisme buat baru. Biaya Perpanjang SIM Adapun biaya perpanjang SIM yang dikenakan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang berlaku pada Polri dengan rincian berikut ini
perpanjangan sim a berapa Biaya perpanjang SIM online sama dengan perpanjangan secara konvensional. Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya perpanjang SIM online: SIM A/B I/B II: Rp80.000. SIM C/C I/C II: Rp75.000. SIM D/D I: Rp30.000