perpanjangan sim a berapa perpanjangan sim a berapa Biaya perpanjang SIM online sama dengan perpanjangan secara konvensional. Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya perpanjang SIM online: SIM A/B I/B II: Rp80.000. SIM C/C I/C II: Rp75.000. SIM D/D I: Rp30.000
perpanjangan sim a Adapun, untuk biaya pembuatan SIM A baru sesuai dengan aturan, yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan perpanjangan sebesar Rp 80.000. 2. SIM B. Golongan SIM B juga ada dua, yakni SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg
berapa biaya perpanjangan sim a Kemudian, untuk tarif perpanjangan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebesar Rp 80.000. Tarif tersebut belum termasuk dengan tes