PERPANJANGAN SIM A BERAPA:DPR Sebut Biaya Perpanjangan SIM dan STNK Bebani Masyarakat,

perpanjangan sim a berapa   biaya perpanjangan sim a 2024 Pemohon SIM akan dikenakan sejumlah biaya ketika akan mengurus perpanjangan SIM. Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM: SIM A: Rp 80.000; SIM B1: Rp 80.000; SIM B2

total biaya perpanjangan sim a Biaya pembuatan kedua jenis SIM tersebut adalah Rp 50.000 per penerbitan. Sementara untuk biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000. Selain biaya pembuatan SIM, pemohon masih akan dikenakan tarif untuk tes kesehatan dan psikologi. Tarif ini bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon

harga perpanjangan sim a Tarif tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM A. Adapun syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A, yaitu : KTP; SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopinya; Bukti cek kesehatan

Rp.118.000
Rp.1461-75%
Kuantitas
Dijual oleh