perpanjangan sim a total biaya perpanjangan sim a Kemudian, untuk tarif perpanjangan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebesar Rp 80.000. Tarif tersebut belum termasuk dengan tes
harga perpanjangan sim a Sekilas mengenai besaran biaya biro jasa SIM untuk perpanjang SIM setiap 5 tahunan biayanya perpanjangan SIM C sebesar Rp. 150.000 an, dan SIM A Rp. 200.000 an. Kemudian untuk SIM hilang, Ganti data menyesuaikan KTP Dominisi mulai Rp. 200.000,-an
biaya perpanjangan sim a 2024 Tarif tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM A. Adapun syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A, yaitu : KTP; SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopinya; Bukti cek kesehatan