perpanjang sim a berapa tarif perpanjangan sim a Selain itu, biaya pembuatan SIM untuk masing-masing golongan tersebut juga berbeda. Masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa membuat SIM baru sendiri tanpa harus menggunakan jasa calo. Lantas, berapa biaya pembuatan SIM A, B, C, danD di Indonesia pada 2024?
biaya sim a perpanjangan Biaya pembuatan kedua jenis SIM tersebut adalah Rp 50.000 per penerbitan. Sementara untuk biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000. Selain biaya pembuatan SIM, pemohon masih akan dikenakan tarif untuk tes kesehatan dan psikologi. Tarif ini bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon
persyaratan perpanjangan sim a Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C