pembukaan uud 1945 alinea 3 uud 1945 pembukaan Prinsip ini tertuang dengan jelas dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama: “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Makna dari kalimat tersebut adalah penolakan terhadap segala bentuk penjajahan karena dianggap melanggar hak asasi manusia dan prinsip keadilan sosial yang mendasar
naskah pembukaan uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah
bunyi pembukaan uud 1945 alinea 4 Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi