pasal uud 1945 pasal 33 ayat 3 uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
bunyi pasal 27 uud 1945 Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, warga negara juga wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut
pasal 27 ayat 3 uud 1945 Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan