pasal tentang demo pasal 31 uud nri tahun 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 32 uud 1945 Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 32 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia
pasal 28 a uud 1945 Pengaturan tersebut merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan