pasal tentang demo pasal 28 ayat 1 uud 1945 "Dari pada harus demonstrasi di tengah jalan atau di depan kantor KPU, lebih konstitusional itu bersengketa di MK," ujarnya usai acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 yang digelar KPU DKI Jakarta di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Sabtu 7/12 malam
uud 1945 pasal 27 sampai 34 Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan
pasal 27 a Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang