pasal pasal uud 1945 pasal 4d slot Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
erwin japasal kekayaan Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara LHKPN kekayaan Jeje Govinda yang telah dilaporkan 24 Agustus 2024, memiliki kekayaan sejumlah Rp 11.160.000.000 atu Rp 11,1 miliar. Baca Juga: Pilgub Sumatera Utara 2024: Alasan Warga Sumut Ogah Pilih Edy Rahmayadi hingga Lebih Memilih Bobby Nasution Diungkap oleh Orang Ini!
pasal 1 ayat 2 uud nri tahun 1945 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1