PASAL DALAM UUD 1945:Hukum seni dan budaya - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia

pasal dalam uud 1945   royal group erwin japasal Pasal 32 UUD 1945 Menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 3 Pasal ini menegaskan bahwa kebudayaan dipandang penting sebagai salah satu pilar kehidupang bangsa Indonesia

bunyi pasal 28 a sampai 28 j Selanjutnya untuk menjaga keamanan dan kelancaran demonstrasi tersebut diatur dalam Pasal 23 huruf e Perkapolri 7/2012 menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang

pasal 36a uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah

Rp.189.000
Rp.1154-75%
Kuantitas
Dijual oleh