PASAL 99 PIAGAM PBB:SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

pasal 99 piagam pbb   pasal 25a uud 1945 Pasal 38 1 dari Piagam Mahkamah Internasional International Court of Justice menyatakan bahwa dalam memutuskan sebuah perkara yang diajukan, mereka akan merujuk kepada sumber-sumber hukum sebagai berikut: 1. Konvensi Internasional, baik umum maupun khusus, yang menjadi hukum dan diakui oleh negara-negara yang berperkara; 2

pasal 23e uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28

pasal 1 ayat 2 uud 1945 Konsep tersebut dilandasi berlakunya Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI 1945. Konsep pemilihan umum wakil rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali sebagaimana mandat Pasal 22E ayat 1 UUD Tahun 1945

Rp.159.000
Rp.1294-75%
Kuantitas
Dijual oleh