pasal 99 piagam pbb pasal 23e uud 1945 Pasal 27 dan 28 UUD 1945 mempertegas kesetaraan di depan hukum dan hak atas keadilan. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan dasar hukum untuk melindungi hak dasar warga negara serta mengadili kasus pelanggaran HAM berat, seperti pembunuhan massal, penyiksaan, dan penghilangan paksa
pasal dalam uud 1945 Kebebasan berpendapat di Indonesia dijamin oleh Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh peraturan yang bertujuan untuk melindungi hak orang lain serta menjaga ketertiban umum
bunyi pasal 36 a Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah