PASAL 99 PIAGAM PBB:SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

pasal 99 piagam pbb   pasal 31 ayat 1 uud 1945 Pasal 38 1 dari Piagam Mahkamah Internasional International Court of Justice menyatakan bahwa dalam memutuskan sebuah perkara yang diajukan, mereka akan merujuk kepada sumber-sumber hukum sebagai berikut: 1. Konvensi Internasional, baik umum maupun khusus, yang menjadi hukum dan diakui oleh negara-negara yang berperkara; 2

bunyi pasal 25 a "Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebesar 6,5% enam koma lima persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi pasal ketiga ayat tersebut. Pertimbangannya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, sampai indeks tertentu

bunyi pasal 27 ayat 3 uud 1945 Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan lainnya. Hal ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27 2 berbunyi tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Rp.128.000
Rp.1873-75%
Kuantitas
Dijual oleh