PASAL 99 PIAGAM PBB:SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

pasal 99 piagam pbb   pasal 33 ayat 1 uud 1945 Pasal 38 1 dari Piagam Mahkamah Internasional International Court of Justice menyatakan bahwa dalam memutuskan sebuah perkara yang diajukan, mereka akan merujuk kepada sumber-sumber hukum sebagai berikut: 1. Konvensi Internasional, baik umum maupun khusus, yang menjadi hukum dan diakui oleh negara-negara yang berperkara; 2

pasal 7 uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah

pasal 30 ayat (1) uud 1945 UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1. b. UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3. c. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. d. Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2000. Jawaban: b. 4. Berikut ini merupakan

Rp.112.000
Rp.1077-75%
Kuantitas
Dijual oleh