PASAL 88 KUHP:“Perbuatan Tidak Menyenangkan” Bertentangan dengan Konstitusi

pasal 88 kuhp   uud nri tahun 1945 pasal 30 Mahkamah Konstitusi MK menyatakan frasa aturan yang terkenal sebagai delik atau pasal “perbuatan tidak menyenangkan” inkonstitusional. Frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam ketentuan Pasal 335 ayat 1 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP juncto UU No.73 Tahun 1958 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

pasal 4 ayat 1 uud 1945 berbunyi pengesahan protocol 4 on co-terminal rights between points within the territory of any other asean member state protokol 4 mengenai hak co-terminal diantara titik-titik didalam wilayah negara anggota asean lainnya

uud 1945 pasal 1 ayat 3 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

Rp.123.000
Rp.1127-75%
Kuantitas
Dijual oleh