PASAL 77 KUHAP:Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia -

pasal 77 kuhap   pasal 31 uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah

tarif pph pasal 17 ayat (1) huruf a Sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN perlu disesuaikan sehingga dari sebelumnya 1 1%, menjadi 12 %. Hal ini merupak an amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP. Menurut Pasal 7 ayat 1, penyesuaian tarif PPN yang semula

pasal 7 uud 1945 sebelum amandemen 2. Salah satu alasan dilakukannya amandemen adalah sejumlah pasal-pasal dalam UUD RI Tahun 1945 menjadi dasar Presiden Soeharto mempertahankan kekuasaan hingga 32 tahun pada era Orde Baru. Benarkah demikian? Uraikan alasan kalian!

Rp.157.000
Rp.1772-75%
Kuantitas
Dijual oleh