pasal 77 kuhap pasal 31 uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah
tarif pph pasal 17 ayat (1) huruf a Sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN perlu disesuaikan sehingga dari sebelumnya 1 1%, menjadi 12 %. Hal ini merupak an amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP. Menurut Pasal 7 ayat 1, penyesuaian tarif PPN yang semula
pasal 7 uud 1945 sebelum amandemen 2. Salah satu alasan dilakukannya amandemen adalah sejumlah pasal-pasal dalam UUD RI Tahun 1945 menjadi dasar Presiden Soeharto mempertahankan kekuasaan hingga 32 tahun pada era Orde Baru. Benarkah demikian? Uraikan alasan kalian!