PASAL 7 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

pasal 7 uud 1945 setelah amandemen   pasal 37 uud nri tahun 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pasal 29 ayat 2 uud nri tahun 1945 1. Makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pelaksanaan keyakinan bagi tiap penduduk sebagai implementasi hak pada Pasal 29 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, yakni …. A. setiap orang yang hidup di Indonesia boleh berkeyakinan apa saja B. setiap orang yang tinggal di Indonesia dilindungi dalam berkeyakinan apa saja

uud 1945 pasal 32 Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 32 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia

Rp.102.000
Rp.1175-75%
Kuantitas
Dijual oleh