pasal 36a uud negara ri tahun 1945 uud 1945 pasal 36 Setelah amandemen, UUD RI Tahun 1945 mengalami perubahan signifikan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Kekuasaan presiden kini dibatasi maksimal dua periode, hak asasi manusia diatur secara eksplisit, peran MPR berubah dari lembaga tertinggi negara menjadi setara dengan DPR, dan proses pemilu dilakukan secara langsung
pasal 4 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 28 ayat 2 uud 1945 Perubahan UU ITE belum sepenuhnya menghapus pasal-pasal multitafsir. Contohnya, Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian masih dianggap rawan digunakan untuk membatasi ekspresi politik yang sah. Kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik kadang-kadang masih dikategorikan sebagai ujaran kebencian, meskipun seharusnya dilindungi sebagai