pasal 36 uud nri tahun 1945 pasal 29 ayat 2 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 25 a uud 1945 DPR dapat melakukan interpelasi, anggapan, dan mendesak eksekutif untuk menjalankan kebijakan tertentu atau mempertanggungjawabkan kebijakan yang sudah diambil. Ini adalah bagian dari mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif. • Contoh:
pasal 24 uud 1945 DPR dapat melakukan interpelasi, anggapan, dan mendesak eksekutif untuk menjalankan kebijakan tertentu atau mempertanggungjawabkan kebijakan yang sudah diambil. Ini adalah bagian dari mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif. • Contoh: