pasal 36 uud 1945 pasal 32 uud 1945 Menurut jurnal dari Universitas Airlangga, UUD 1945 terdiri dari tiga bagian utama: Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Pembukaan: Terdiri dari empat alinea yang mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia. Pembukaan ini juga memuat Pancasila sebagai dasar negara
pasal 77 ayat a Pasal 77 menyatakan tentang waktu kerja yaitu waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi: Tujuh jam satu hari dan empat puluh jam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Delapan jam satu hari dan empat puluh jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak
uud 1945 pasal 23a Dasar hukum utama perpajakan di Indonesia tercantum dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pasal ini memberikan landasan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk memungut pajak, tetapi pengaturannya harus melalui legislasi yang disepakati