pasal 36 uud 1945 pasal 28 a ayat 1 Pasal 36 UUD 1945 menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menetapkan bahwa bahasa Indonesia harus digunakan dalam semua dokumen resmi negara, termasuk dalam membuat undang-undang
uu pasal 77 ayat a Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah
uud 1945 pasal 23a Belakangan, sesuai amandemen ketiga, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 23A, yang berbunyi: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang