PASAL 35 A:Terms Of Employment In Indonesia. - Conventus Law

pasal 35 a   uud 1945 pasal 32 Normal working hours in Indonesia are prescribed by Government Regulation No. 35/2021 of 2 February 2021 regarding fixed-term employment agreements, outsourcing, working hours and rest hours, and termination of employment GR 35/2021 as not more than seven hours per day and 40 hours per week based on a six-day working week or eight hours per

pasal 28 a ayat 1 About Press Copyright Contact us Creators Advertise Developers Terms Privacy PolicySafety How YouTube works Test new features NFL Sunday Ticket Press Copyright

pasal 32 uud 1945 Fadli Zon menegaskan jika Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan ekosistem musik Indonesia, sebagai bagian dari amanat pemajuan kebudayaan, sebagaimana diamanatkan Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945, dan juga UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menjadi fondasi dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan

Rp.174.000
Rp.1781-75%
Kuantitas
Dijual oleh