pasal 35 a pasal 30 uud 1945 Normal working hours in Indonesia are prescribed by Government Regulation No. 35/2021 of 2 February 2021 regarding fixed-term employment agreements, outsourcing, working hours and rest hours, and termination of employment GR 35/2021 as not more than seven hours per day and 40 hours per week based on a six-day working week or eight hours per
bunyi pasal 36 a Isi lengkap kedua pasal tersebut yaitu: 1. Bunyi Pasal 362 "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah." 2. Bunyi Pasal
pasal 31 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang