pasal 34 uud nri tahun 1945 pasal 26 ayat 1 uud 1945 Menurut jurnal dari Universitas Airlangga, UUD 1945 terdiri dari tiga bagian utama: Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Pembukaan: Terdiri dari empat alinea yang mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia. Pembukaan ini juga memuat Pancasila sebagai dasar negara
uud 1945 pasal 27 ayat 3 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
pasal 34 uud 1945 Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi