pasal 33 uud 1945 pasal 23 a Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan. Hal ini mencerminkan visi Indonesia
uud 1945 pasal 34 ayat 1 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1
uud 1945 pasal 29 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28