pasal 33 uud 1945 pasal 32 uud 1945 Prinsip nilai sistem ekonomi konstitusional, sesungguhnya seperti termaktub di dalam konstitusi pasal 33 UUD 1945, adalah “Kekayaan bumi, tanah dan air dengan segala isinya dipergunakan oleh negara untuk sebesar-besarnya kepentingan kesejahteraan rakyat”
bunyi pasal 33 ayat 3 uud 1945 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1
uu pasal 77 ayat a Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah