pasal 33 uud 1945 uud 1945 pasal 33 ayat 1 2 3 Padahal tidak satupun perintah konstitusi yang mengharuskan ekonomi Indonesia tumbuh tinggi. Konstitusi hanya mengamanahkan mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, yang secara imperatif tertuang dalam alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945, Sila kelima Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945
pasal 7b uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
pasal 10 uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah