pasal 33 ayat 2 uud 1945 pasal 5 uud 1945 Pendahuluan Tanah merupakan salah satu elemen dalam pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai sumber daya alam yang strategis, penguasaan dan pemanfaatan tanah harus diatur sedemikian rupa agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi
pasal 25a uud nri tahun 1945 Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya. ilustrasi dasar pemikiran perubahan uud nri tahun 1945, foto: unsplash/Fabien Barral Mengutip dari situs esaunggul.ac.id, berikut adalah tiga dasar pemikiran utama yang melandasi perubahan UUD NRI Tahun 1945. Salah satu alasan utama
pasal 4 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang