pasal 31 ayat 2 uud 1945 perwujudan pasal 28 a Kewajiban dan hak setiap warga negara Indonesia dalam mengenyam pendidikan Pasal 31 pada ayat 1 UUD 1945 mengemukakan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan”. Kemudian dalam pasal 31 pada ayat 2 UUD tahun 1945 “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
bunyi pasal 29 uud 1945 Dalam konteks persoalan ini, Pasal 18 ICCPR dan UUD 1945 seharusnya menjadi landasan kuat untuk melindungi hak kebebasan beragama. Pemerintah diharapkan dapat lebih tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak minoritas, demi menciptakan Indonesia yang benar-benar inklusif dan harmonis
pasal 3 uud 1945 Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi