pasal 30 ayat 1 uud 1945 rangkuman pasal pasal uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
erwin japasal adalah Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Pemenagan Farhan-Erwin Rendiana Awangga, menegaskan tidak ada penumpang gelap alias pejabat titipan dalam pemerintahan M Farhan-Erwin. “Beredar berita ada daftar nama calon kepala dinas dan calon kewilayahan yang akan dilantik oleh Farhan, itu nggak ada, karena kita tidak pernah menjanjikan jabatan apapun dalam
bunyi uud 1945 pasal 1 ayat 1 Setelah melalui beberapa sidang dan diskusi, rancangan UUD 1945 akhirnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. 3. Struktur dan Isi UUD 1945. Menurut jurnal dari Universitas Airlangga, UUD 1945 terdiri dari tiga bagian utama: Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan