pasal 30 ayat (1) uud 1945 uud 1945 pasal 27 ayat 3 Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan
uu pasal 77 ayat a Tepatnya pada Pasal 56 ayat 3 dalam Pasal 81 angka 12 yang menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Selain itu saat ini UU Cipta Kerja mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagai bentuk pesangon atau penghargaan masa kerja bagi karyawan kontrak
pasal 28 a uud 1945 Pengaturan tersebut merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan