pasal 29 uud 1945 mengatur tentang bunyi pasal 25 a Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Prinsip ini sejalan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menghargai keberagaman
pasal 36a uud negara ri tahun 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28
bunyi pasal 33 uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah