Pemda Kuningan Larang Jalsah Salanah JAI, SETARA Institute: Ini

pasal 29 uud 1945   ada berapa pasal uud 1945 Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyatakan bahwa pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemda Kuningan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945. Menurutnya, larangan tersebut melanggar Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2 yang menjamin kebebasan beragama

pasal 2 ayat 2 uud 1945 Merujuk ke norma konstitusional yang termaktub dalam Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 maka perkawinan Pemohon I yang dilangsungkan sesuai rukun nikah adalah sah tetapi terhalang oleh Pasal 2 UU Perkawinan, akibatnya menjadi tidak sah menurut norma hukum

pasal 18 ayat 1 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

Rp.120.000
Rp.1765-75%
Kuantitas
Dijual oleh