pasal 29 uud 1945 pasal 27 a Menurutnya, pelarangan dan ancaman pembongkaran sangat bertentangan dengan prinsip dan konstitusi Negara Indonesia sebagai negara hukum, serta penghormatan atas kebebasan berkumpul dan berserikat sebagai tertulis dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
uud 1945 pasal 33 “Mukernas nanti akan dijadikan momentum untuk menguatkan komitmen terhadap ekonomi kerakyatan. Kami akan merumuskan taujihad sebagai panduan dalam mendukung ekonomi yang berpihak pada rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945,” ujar Kiai Masduki pada tim MUI Digital di Jakarta, Kamis 5/12/2024
pasal 7b uud 1945 Kedudukan Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia bersifat tetap dan tidak dapat diubah, karena mengandung citra negara staatsidee berdirinya NKRI. Berdasarkan laman fahum.umsu.ac.id, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang penting dalam struktur konstitusi bangsa Indonesia