pasal 29 ayat 1 uud 1945 uud 1945 pasal Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1
pasal 18 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
uud 1945 pasal 1 ayat 3 Sebagai negara hukum rechtstaat yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, Indonesia menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan due process of law Moho, 2019; Hutagalung, 2011. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks