pasal 29 ayat 1 uud 1945 pasal 33 ayat 2 uud 1945 Negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 2
pasal 26 uud 1945 Web ini menjelaskan hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, termasuk pasal 26 yang menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul. Web ini juga menampilkan contoh hukum dan aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara
pasal 36a uud negara ri tahun 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah