pasal 28e uud 1945 bunyi pasal 29 ayat 2 uud 1945 Pada Pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Konsorium I nklusi menyebut negara harusnya hadir untuk melindungi warganya untuk memeluk kepercayaanya
pasal 1 ayat 1 uud nri tahun 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
bunyi pasal 25 a Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah