pasal 28 uud 1945 pasal uud 1945 Pengaturan tersebut merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan
bunyi pasal 29 uud 1945 Negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 2
pasal 24 uud 1945 JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi MK kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945, pada Selasa 3/12/2024 di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 ini