pasal 28 a sampai 28 j pasal uud nri tahun 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28
bunyi pasal 27 uud 1945 Bela negara merupakan sebuah keharusan dan keniscayaan bagi semua komponen bangsa Indonesia sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi eksistensinya, yang secara konstitusional tercantum dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
pasal 31 uud nri tahun 1945 Menurut jurnal dari Universitas Airlangga, UUD 1945 terdiri dari tiga bagian utama: Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Pembukaan: Terdiri dari empat alinea yang mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia. Pembukaan ini juga memuat Pancasila sebagai dasar negara