pasal 28 a ayat 1 pasal 27 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
bunyi pasal 27 ayat 3 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 28 ayat 2 uud 1945 Perubahan UU ITE belum sepenuhnya menghapus pasal-pasal multitafsir. Contohnya, Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian masih dianggap rawan digunakan untuk membatasi ekspresi politik yang sah. Kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik kadang-kadang masih dikategorikan sebagai ujaran kebencian, meskipun seharusnya dilindungi sebagai