pasal 27 uud 1945 rangkuman pasal pasal uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
uud 1945 pasal 18 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
jumlah pasal uud 1945 Berdasarkan UUD 1945 pasal 20A atay 1, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, berikut penjelasannya: Fungsi legislasi DPR . Beberapa fungsi legislasi DPR, yaitu: Menyusun Program Legislasi Nasional Prolegnas Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang RUU Membahas RUU yang diusulkan Presiden atau DPD