pasal 27 ayat 1 uud nri tahun 1945 pasal 23 uud 1945 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1
uud 1945 pasal 18 Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945, Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan bahwa: 2 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota , yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
bunyi pasal 28 a Isi Pasal 28 dalam UUD 1945 dan Maknanya Pasal 28A "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" Pasal ini mengatur mengenai "hak sipil" atau hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum