pasal 27 ayat 1 uud 1945 pasal 27 ayat 1 uud nri tahun 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
uud 1945 pasal 27 ayat 3 Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan
kekayaan erwin japasal Jeje sudah melaporkan harta kekayaannya sejak 27 Agustus 2024 saat dilihat dari e-LHKPN. Drummer band Govinda itu mempunyai total kekayaan Rp 11.160.000.000. Bapak dua anak itu mempunyai aset berupa tanah dan bangunan dengan total Rp 9.500.000.000