PASAL 27 A:Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Perlindungan Pekerja

pasal 27 a   pasal 22e uud 1945 Dalam Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", junto Pasal 28 D ayat 2 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja"

pasal 30 ayat 4 uud 1945 Apalagi merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum. Polri adalah instansi sipil yang dipersenjatai. Karena itu, Polri bukanlah kombatan dan tak ditugaskan berperang

pasal 2 aturan peralihan uud 1945 Website Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menampilkan Database Peraturan Perundang-undangan yang memuat informasi mengenai jenis, status, hubungan antar peraturan, dan statistik peraturan perundang-undangan

Rp.174.000
Rp.1679-75%
Kuantitas
Dijual oleh