pasal 27 a pasal 26 uud 1945 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1
pasal 13 uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah
pasal 1 ayat (1) uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah